Tentara Keamanan Rakyat (TKR) adalah sebuah nama angkatan perang pertama yang dibentuk Pemerintah Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
TKR dibentuk pada 5 Oktober 1945 melalui maklumat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, sebagai hasil peningkatan fungsi Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang sudah ada sebelumnya dan bekas PETA.