Pembela Tanah AIR (PETA) adalah kesatuan militer di Indonesia bentukan Pemerintah Jepang pada masa pendudukan Jepang, tepatnya pada 3 Oktober 1943. Tentara ini adalah tentara sukarela. Pembentukan itu berdasarkan maklumat Osamu Seirei No 44. PETA seringkali dianggap sebagai embrio Tentara Nasional Indonesia (TNI).