Pada awal abad 13, di Inggris, ada seorang raja yang lalim. Namanya Raja John.

Ia suka memungut pajak tinggi kepada rakyat. Pungutan pajak itu digunakan untuk membiayai perang yang ironisnya selalu kalah.

Selain rajin memungut pajak, Raja John juga dikenal suka sewenang-wenang mengambil keputusan. Tanah bisa disita, orang bisa dipenjara, dan kebijakan bisa berubah sesuai suasana hati.

Prinsipnya sederhana, “Karena saya raja, ya terserah saya.”

Gaya kepemimpinan ini membuat banyak orang gerah. Termasuk juga, para bangsawan yang memiliki kekuasaan. Mereka berkumpul untuk melawan raja.

Mereka menuntut pembatasan kekuasaan terhadap raja. Hal itu dilakukan agar raja tidak boleh lagi bertindak seenaknya.

Raja John mengetahuinya. Awalnya, Ia tidak senang ketika diberi tahu kekuasaannya harus dikurangi. Akan tetapi, para bangsawan datang dengan pasukan bersenjata.

Raja John takut. Dalam keadaan terdesak, Raja John akhirnya menandatangani perjanjian tersebut. Akhirnya pada tanggal 15 Juni 1215 di Runnymede, lahirlah Magna Carta atau “Piagam Agung.”

Terobosan dari Magna Carta adalah bahwa raja harus mematuhi hukum di saat penguasa negara-negara lain berkuasa mutlak.

Perlu dipahami, sebelumnya banyak orang menganggap bahwa raja adalah sumber hukum. Terciptanya Magna Carta justru mendekonstruksi pemaknaan itu 180 derajat.

Dalam substansinya, Magna Carta menyatakan bahwa hukum lebih tinggi daripada penguasa. Aturan itu berlaku untuk semua termasuk orang yang menjadi pejabat. Bahwa hukum harus di atas kekuasaan.

Magna Carta memperkenalkan gagasan bahwa seseorang tidak boleh dipenjara atau dihukum tanpa proses hukum yang adil yang berarti tidak bisa asal tuduh lalu langsung menghukum.

Ide ini berpengaruh luar biasa pada zamannya. Walaupun pada awalnya Magna Carta lebih banyak melindungi kaum bangsawan daripada rakyat biasa, Magna Carta menjadi pembuka bagi perubahan jauh lebih besar.

Seiring berjalannya waktu, semangat Magna Carta bergerak ke berbagai negara.

Dokumen ini bahkan menginspirasi lahirnya konstitusi modern seperti Konstitusi Amerika Serikat dan berbagai deklarasi hak asasi manusia.

Magna Carta diibaratkan seperti leluhur dari banyak aturan hukum modern. Usianya sudah sangat tua, tetapi nasihatnya masih sering dipakai.

Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia juga mengusung semangat yang serupa yaitu setiap manusia memiliki hak yang harus dihormati, tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang, dan berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Magna Carta juga mengajarkan bahwa kritik terhadap penguasa bukan berarti membenci negara. Dalam negara hukum, mengawasi jalannya kekuasaan merupakan bagian dari menjaga demokrasi.

Raja John mungkin tidak menikmati proses lahirnya Magna Carta. Namun, sejarah membuktikan bahwa pembatasan kekuasaan justru membuat sistem pemerintahan menjadi lebih sehat.

Sejak Magna Carta ditandatangani, dunia berubah drastis, yakni menempatkan hukum sebagai sumber penting kemajuan manusia yang beradab.

Magna Carta mengajarkan bahwa tidak peduli seberapa tinggi jabatan seseorang, selalu ada aturan yang harus dipatuhi.

Hukum bukan dibuat untuk rakyat saja, melainkan juga untuk mereka yang memimpin.

Share this post

Open chat
Hai, ada yang bisa dibantu?